RAKYAT NEWS, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada 24 Februari lalu.

Dilansir dari CNN Indonesia, Kebijakan ini secara umum mengatur tata kelola Danantara, mulai dari wewenang hingga struktur Danantara. Berikut adalah poin-poin isi dari PP 10/2025:

Danantara Bertanggung Jawab ke Presiden

Pasal 2 PP 10/2025 menyatakan bahwa dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, presiden memberikan sebagian tugas dan kewenangannya kepada badan yang disebut Danantara.

Danantara dibentuk untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN serta sumber dana lainnya.

“Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada presiden,” bunyi beleid yang ditandatangani Prabowo pada 24 Februari lalu.

Wewenang Danantara

Pasal 4 menjelaskan bahwa Danantara memiliki tugas untuk melakukan pengelolaan BUMN dan diberikan kewenangan.

Di antaranya, Danantara bertugas mengelola dividen holding investasi, dividen holding, dan dividen BUMN. Holding investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan Danantara, yang bertugas mengelola dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditentukan oleh menteri dan/atau badan.

Sementara holding operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan Danantara, yang bertugas mengawasi kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lainnya.

Selain itu, Danantara memiliki kewenangan dalam menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen, membentuk holding investasi dan holding operasional bersama Menteri BUMN, menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi dan holding operasional, memberikan pinjaman, menerima dan mengagunkan aset dengan persetujuan presiden, serta mengesahkan rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN.

Struktur Danantara

Pasal 5 menyebutkan bahwa Danantara terdiri dari dewan pengawas dan badan pelaksana.