RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengumumkan bahwa aturan terkait pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai swasta akan diumumkan besok.

Yassierli menyampaikan hal ini setelah menghadiri arahan dari Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/3/2025).

“Besok akan kita launching (aturan) THR-nya. SE-nya besok di Kemnaker yang untuk karyawan swasta,” ungkap Yassierli.

Sementara itu, mengenai aturan pencairan THR bagi pekerja lepas seperti driver ojek online, akan diumumkan pada akhir pekan ini. Proses penyusunan aturan tersebut masih dalam tahap penyelesaian.

“Untuk ojol akhir Minggu ini kita usahakan,” sebut Yassierli singkat.

Di sisi lain, pencairan THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah dipastikan akan dilakukan tepat waktu. Pencairan tersebut direncanakan minimal 3 minggu sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri.

Keputusan ini dihasilkan dari rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dengan hadirin Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, dan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza pada Kamis (27/2/2025).

“Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran,” kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya hari ini.

Airlangga juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 50 triliun untuk THR PNS tahun 2025 dengan harapan dapat meningkatkan daya beli masyarakat guna mendukung pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2025.

“Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan,” tutur Airlangga.