RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merinci prosedur pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 melalui jalur domisili.

Direktur Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengungkapkan bahwa seleksi melalui jalur domisili akan tetap mempergunakan Kartu Keluarga (KK).

“Persyaratan pertama tidak jauh berbeda, kalau dokumennya sama, harus memiliki Kartu Keluarga,” kata Gogot di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Gogot menjelaskan bahwa KK minimal harus diterbitkan satu tahun sebelum pendaftaran SPMB 2025 dan nama wali dari calon murid harus sesuai dengan orangtua yang bersangkutan.

Meskipun demikian, KK baru akibat perceraian atau kematian orangtua tetap dapat digunakan asalkan disertai dengan akta cerai atau akta kematian.

Bagi calon murid tanpa KK karena kondisi tertentu seperti dampak bencana alam atau sosial, mereka dapat mengikuti SPMB dengan menyertakan surat keterangan domisili.

Jalur Domisili merupakan salah satu opsi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dapat dipilih oleh calon murid yang bertempat tinggal di wilayah penerimaan Murid baru yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan mengenai Jalur Domisili telah diatur oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Peraturan Menteri Dikdasmen (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Persentase kuota untuk Jalur Domisili

  1. Paling sedikit 70 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD
  2. Paling sedikit 40 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP
  3. Paling sedikit 30 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA

Urutan Prioritas Saat Melampaui Jumlah Kuota

1. Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili SD melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid baru dilakukan dengan urutan prioritas:

  • Usia
  • Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Sekolah

2. Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili SMP melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid baru dilakukan dengan urutan prioritas :

  • Jarak
  • Tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan usia

Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:

  • Kemampuan akademik
  • Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan
  • Usia

YouTube player