RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Polisi menjelaskan alasan penahanan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha Reza Gladys terkait produk skincare. Selain Nikita, asistennya IM juga ditahan selama 20 hari ke depan.

“Penyidik ada bukti yang cukup, adanya beberapa alat bukti, kemudian barang bukti, kemudian penyidik juga pertimbangan yang subyektif. Ini sesuai dengan KUHAP semuanya, tata cara dalam proses penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (4/3/2025), mengutip CNNIndonesia.com.

Ade Ary, penyidik Dirresiber Polda Metro Jaya, akan melengkapi berkas kedua tersangka untuk diserahkan ke kejaksaan.

“Penyidik terus melakukan pendalaman dan melengkapi berkas-berkas terkait peristiwa a quo,” ucap dia.

Kasus ini dimulai dari laporan Reza pada 3 Desember 2024. Nikita dan IM dilaporkan atas pengancaman, pemerasan, dan pencucian uang.

Reza melaporkan Nikita atas tuduhan merugikan nama dan produknya di TikTok.

Pada 13 November 2024, Reza mencoba menghubungi Nikita melalui asisten melalui WhatsApp untuk berdialog, namun mendapat ancaman sebagai balasan.

Reza merasa terancam dan mentransfer Rp2 miliar atas permintaan Nikita. Pada 15 November, dia diminta mengirim uang tunai Rp2 miliar lagi.

Nikita dan IM dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE serta Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 3 dan 4 Undang-Undang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

YouTube player