PPPK 2024 Tak Terima Gaji Selama 15 Bulan, DPR : Alangkah Kejamnya!
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda N Kiemas, menyoroti kebijakan yang berpotensi membuat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 tidak menerima gaji selama 15 bulan akibat penundaan jadwal pengangkatan mereka hingga Maret 2026.
Giri menganggap hal tersebut tidak adil bagi para penerima yang telah lulus seleksi.
“Berarti kan kalau 12 bulan tambah 3 bulan, 15 bulan tanpa gaji, alangkah kejam kita dengan mereka karena UU ASN melarang membayar mereka,” ucap Giri, dalam rapat Komisi II DPR, Jakarta, pada Rabu (5/3/2025).
Giri meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk segera menemukan solusi agar para PPPK 2024 tetap mendapatkan haknya.
Lebih lanjut, ia juga mendorong kolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memungkinkan alokasi anggaran guna pembayaran gaji para PPPK tersebut.
“Ini harus segera dilaksanakan, lalu koordinasi dengan Kemendagri agar kawan-kawan di daerah bisa membayar gaji mereka melalui barang dan jasa yang secara aturan sudah dilarang melalui UU Nomor 20 Tahun 2023,” ungkap dia.
Pemerintah diminta mencari solusi agar para PPPK tetap dapat menerima gaji mereka.
“Ini harus dipikirkan bersama, jangan kita mundur-mundur jadwalnya. Ada orang yang hampir berapa? Hampir 1 juta orang ini enggak dibayar selama 15 bulan ke depan,” ujar Politikus PDI-P itu.
Menanggapi hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa pihaknya bersama Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran untuk memastikan tersedianya anggaran untuk gaji PPPK.
“Jadi, kita sudah mengeluarkan surat Menpan dan surat Kemendagri sudah disiapkan agar tetap melakukan penganggaran itu sudah dari awal tahun kemarin, karena ini untuk yang tahap kedua supaya bisa diselesaikan,” ujar Rini.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan