Yusril Rancang RUU Pemulangan Narapidana
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sedang mengusahakan pembuatan undang-undang mengenai proses pemulangan narapidana atau transfer of prisoners.
Tindakan tersebut diperlukan karena saat ini belum ada undang-undang yang mengatur mengenai pemulangan narapidana ke negara asal.
“Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum pemindahan ini masih berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan,” kata Yusril, Sabtu (8/3/2025), mengutip CNNIndonesia.com.
Yusril menganggap pemulangan narapidana penting karena melibatkan hubungan antarnegara, aspek kemanusiaan, dan prinsip bahwa hukuman mati sudah tidak berlaku di negara yang memberlakukan hukuman.
Pemulangan narapidana ke negara asal dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat yang sudah disepakati oleh kedua negara terkait, seperti pengakuan hukuman dari Indonesia dan pelaksanaan sisa hukuman yang belum dijalani, kecuali hukuman mati.
Walaupun demikian, Yusril menyadari ada celah hukum yang bisa timbul dalam proses pemulangan narapidana ini, yang dapat mengurangi hukuman narapidana setelah kembali ke negara asal.
Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara kedua negara untuk memastikan proses hukum sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
“Salah satu contoh adalah kasus Mary Jane. Dalam transfer of prisoner ini, Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia di Filipina untuk memantau perkembangan kasusnya,” ujar Yusril.
Yusril menegaskan bahwa pemulangan narapidana adalah langkah penting dalam diplomasi internasional Indonesia.
“Kami akan terus memperjuangkan kerja sama yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, dengan tetap mengutamakan hak asasi manusia dan keadilan,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan