Walhi Ragukan Gugatan KLH Terhadap Penyebab Banjir Jabodetabek
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meragukan langkah gugatan yang akan diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap pihak yang dicurigai sebagai penyebab banjir di Jabodetabek dapat mencegah terulangnya pelanggaran.
Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional Walhi, Satrio Manggala, mengatakan KLH sebelumnya telah menggugat perusahaan yang menyebabkan kebakaran hutan, namun kejadian kebakaran hutan tetap terjadi di masa mendatang.
“Dalam beberapa kali kesempatan yang lalu, Kementerian Lingkungan Hidup juga menggugat para perusahaan penyebab kebakaran hutan,” kata Satrio, dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/3/2025).
Satrio menyatakan bahwa meskipun perusahaan memiliki izin analisis dampak lingkungan (Amdal), bukan berarti tidak akan melakukan pelanggaran.
“Apakah kemudian perizinan secara formal yang telah dimiliki secara sah lalu menjamin tidak terjadi pelanggaran dan tidak melahirkan dampak negatif? Sehingga menghilangkan kewenangan penindakan hukum dari otoritas terkait?” tanya Satrio.
Satrio menambahkan bahwa kasus pelanggaran oleh perusahaan yang sudah memiliki izin pemerintah masih sering terjadi.
“Banyak kasus demikian. Setelah izin diberikan ternyata perusahaan melakukan kegiatan yang berbeda atau melanggar ketentuan yang diizinkan,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan