Sidang DKU UIN Alauddin: Tanpa Pendampingan Hukum, Alhaidi Ditekan untuk Cabut Gugatan
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Sidang Dewan Kehormatan Universitas (DKU) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang berlangsung pada Senin (10/3/2025), memunculkan dugaan intimidasi terhadap Alhaidi, mahasiswa yang sebelumnya dijatuhi skorsing karena menolak Surat Edaran (SE) 2591 tentang penyampaian aspirasi di kampus. Sidang tersebut menekan Alhaidi untuk mengakui kesalahan dalam pengurusan surat berkelakuan baik dan mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sidang yang digelar di lantai 4 Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar itu dipimpin oleh Ketua Majelis DKU, Marilang. Dalam sidang, DKU menuduh Alhaidi melakukan pemalsuan tanda tangan Dekan Fakultas Tarbiyah, meski Alhaidi telah mendapatkan surat tersebut secara resmi melalui website universitas.
“Surat itu saya ambil lewat website, sudah ada tanda tangan dekan. Itu juga yang dilakukan mahasiswa lain untuk mengikuti KKN,” tegas Alhaidi.
Namun, berbeda dengan mahasiswa lainnya yang mengalami kasus serupa, Alhaidi mendapat perlakuan berbeda karena masih menolak SE 2591 yang dinilai membungkam kebebasan berekspresi mahasiswa.
Dalam sidang tersebut, DKU secara langsung mengancam Alhaidi untuk mencabut gugatannya di PTUN. Jika tidak, ia akan dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Kau tidak mau cabut gugatanmu? Kami bisa melaporkan kau atas pemalsuan surat ini,” ujar Marilang.
Kuasa hukum dari LBH Makassar yang mendampingi Alhaidi juga tidak diizinkan masuk ke ruang sidang. Marilang berdalih bahwa kuasa hukum harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu, meski aturan tersebut tidak pernah ada dalam regulasi kampus maupun hukum persidangan.
“Kami sudah mencoba bernegosiasi, tetapi Ketua Majelis menutup ruang itu. Marilang justru semakin menunjukkan sikap otoriter dengan berkata ‘saya adalah ahli hukum!’,” ungkap perwakilan tim kuasa hukum LBH Makassar.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan