Berkas Perkara Penggelapan Aset Desa Kades Baltar Dilimpahkan ke Kejaksaan
RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Jeneponto telah melimpahkan berkas perkara (Tahap I) Kasus penggelapan aset desa berupa BKBP Mobil ke Kejaksaan Negeri Jeneponto, Senin (10/3/2025). Kasus ini melibatkan Kepala Desa Balangloe Tarowang, Mansur Bin Caba.
Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia, melalui Kanit Tipidkor IPDA Nurhadi menyatakan bahwa Kades Baltar, Mansur Bin Caba diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penggelapan aset surat berharga BPKB satu unit mobil Grand Max warna putih dengan nomor polisi DD 1413 GJ, Mobil tersebut merupakan kendaraan pelayanan masyarakat milik Pemerintah Desa Baltar.
Nurhadi menegaskan dugaan penggelapan terjadi ketika Kades Baltar menjaminkan BPKB mobil tersebut ke PT. Smart Multifinance Cabang Gowa. Mobil itu sendiri dibeli dengan menggunakan Dana Desa Baltar Tahap II Tahun Anggaran 2019.
Setelah BPKB dijaminkan, kata Kanit Tipidkor pihak pembiayaan mencairkan kredit, tetapi angsuran pembayaran mengalami masalah dan macet. Akibatnya, pihak pembiayaan mengambil langkah untuk menarik kendaraan tersebut.
Sehubungan dengan kejadian ini, unit Tipidkor melakukan penyidikan yang berujung pada dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jeneponto pada Hari Senin, 10 Maret 2025. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan