RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Mengenai kabar tentang dugaan aktivitas asusila di Gang Royal, Tambora yang berdekatan dengan jalur kereta api, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 (Daop 1) Jakarta menyatakan bahwa mereka telah melakukan tindakan untuk mencegah hal tersebut.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menjelaskan bahwa KAI telah melakukan langkah-langkah seperti memberikan imbauan dan teguran kepada masyarakat secara persuasif, serta melakukan pemagaran di area-area tertentu.

“Namun, sayangnya, pagar yang telah dipasang kerap dirusak atau dibobol oleh oknum warga,” kata Ixfan.

PT KAI Daop 1 Jakarta menilai bahwa permasalahan ini perlu ditangani secara bersama-sama, mengingat aktivitas tersebut bertentangan dengan norma hukum maupun norma agama.

“Kami siap berkolaborasi dengan instansi terkait, termasuk aparat pemerintah daerah dan kepolisian, dalam menindaklanjuti isu ini,” ujar Ixfan.

Sebagai informasi, keberadaan masyarakat di sekitar jalur kereta api tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, serta dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007.

Selain berdampak hukum, menurut Ixfan, aktivitas yang tidak semestinya di area jalur kereta api juga membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.

Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan bersama dengan tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” jelasnya.