Dibungkam dengan Skorsing, Aldi Lawan Balik di Pengadilan
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Polemik Surat Edaran Nomor 2591/3652 yang dikeluarkan oleh Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terus menuai kontroversi. Kebijakan yang dianggap membatasi kebebasan akademik dan gerakan mahasiswa ini kini menjadi medan perlawanan, dengan Aldi sebagai figur sentral yang tak gentar menghadapi tekanan birokrasi, Rabu (12/3/2025).
Sidang lanjutan kasus Aldi akan digelar hari ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, tepatnya di Jalan Telkomas, Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, pada pukul 11.00 WITA. Sidang ini dijadwalkan memeriksa saksi dari pihak tergugat, yakni pihak kampus. Namun, di balik jalannya proses hukum ini, terselip berbagai upaya yang diduga bertujuan untuk menggagalkan perjuangan Aldi dalam menuntut haknya.
Pada sidang sebelumnya, fakta yang terungkap semakin memperkuat dugaan ketidakadilan dalam keputusan skorsing terhadap Aldi. Berdasarkan kesaksian yang disampaikan, Aldi menerima surat panggilan dari Dewan Kehormatan Universitas (DKU) di hari yang sama dengan jadwal sidang DKU. Bahkan, jeda waktu antara penerimaan surat dan jadwal sidang hanya berselang satu jam. Aldi yang saat itu tidak berada di sekitar kampus tentu saja tidak memiliki kesempatan untuk menghadiri sidang atau membela diri.
Tanpa mendengar keterangan dan pembelaan dari Aldi, DKU langsung mengeluarkan Surat Keputusan Skorsing. Keputusan ini semakin memperkuat asumsi bahwa tindakan tersebut bukanlah langkah hukum yang objektif, melainkan bentuk represi terhadap gerakan mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan kampus.
Persidangan di PTUN Makassar hari ini menjadi krusial. Banyak pihak mengkhawatirkan bahwa jalannya peradilan dapat dipengaruhi oleh kepentingan birokrasi kampus.
“Peradilan yang baik adalah peradilan yang jujur. Bukan maksud mencurigai, tetapi dalam banyak kasus, yang miskin bisa kalah dari yang kaya, karena tidak punya sesuatu untuk mengenyangkan para hakim,” ujar salah satu mahasiswa yang ikut mengawal sidang ini.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan