“Tadi kita lihat sendiri, untuk ukuran tidak ada masalah, masih batas toleransi, namun tetap kita sampaikan supaya dimaksimalkan sesuai dengan yang tertera di kemasan,” ucap Moga.

Di sisi lain, Helfi juga mengingatkan tentang adanya sanksi tegas bagi para pelaku usaha yang mengurangi takaran minyak di luar batas toleransi.

“Bagi para pelaku yang mengurangi takaran di luar batas toleransi dikenakan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Rp2 miliar denda,” tegasnya.