Kemenkeu Siapkan Rp 49,4 Triliun untuk THR ASN dan Pensiunan
13/03/2025 07:49
Untuk instansi pemerintah daerah, THR yang diberikan mencakup gaji pokok dan tunjangan terkait dengan gaji pokok (termasuk tunjangan keluarga, pangan, jabatan), serta tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan bulanan, disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja akan mendapatkan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru dan tunjangan profesi dosen yang dibayarkan setiap bulan.
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan