RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa setidaknya ada tiga perusahaan yang diduga melakukan kecurangan berupa manipulasi isi atau takaran Minyakita.

Helfi mengidentifikasi tiga produsen yang terlibat dalam praktik nakal ini, yaitu PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.

Dia menambahkan bahwa ketiga perusahaan ini mengisikan minyak hanya 700-900 mililiter pada label kemasan 1 liter.

“Telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” kata Brigjen Helfi dalam keterangan tertulis, Minggu (10/3) lalu.

Helfi menyatakan bahwa produk minyak goreng yang tidak sesuai dengan label telah disita sebagai barang bukti dan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana sudah dimulai.

“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, juga mengungkap temuan Minyakita dengan volume tidak sesuai dengan kemasan saat inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3).

Andi Amran tentunya menuntut agar perusahaan-perusahaan ini ditutup dan izin mereka dicabut jika terbukti bersalah.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan, jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” ujar Amran dalam keterangan resmi, Sabtu (8/3).