RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Hariyanto, mengklaim bahwa penempatan prajurit aktif di berbagai kementerian dan lembaga dalam RUU TNI akan diatur dengan ketat menurut mekanisme dan kriteria yang telah ditetapkan.

Hariyanto menegaskan bahwa penempatan prajurit TNI di luar instansi TNI harus selaras dengan kebutuhan nasional dan tidak boleh mengganggu netralitas TNI.

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” kata Hariyanto, dikutip dari Republika, Ahad (16/3/2025).

Dia juga menyebut bahwa penyesuaian batas usia pensiun prajurit dalam RUU TNI didasarkan pada peningkatan usia harapan hidup penduduk Indonesia.

Hariyanto menjelaskan bahwa pembaruan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan usia penduduk Indonesia yang semakin meningkat sehingga masih dapat berkontribusi secara produktif kepada negara dan menjaga keseimbangan generasi di dalam TNI.

“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” ujarnya.

Mengenai RUU TNI, Hariyanto mengatakan bahwa tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas tugas pokok TNI tanpa tumpang tindih dengan lembaga lain serta untuk menghadapi berbagai ancaman baik yang bersifat militer maupun nonmiliter.

Dia menekankan bahwa revisi UU TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme prajurit.

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ucapnya.

Hariyanto juga menegaskan bahwa dalam revisi UU TNI, prinsip supremasi sipil tetap dijunjung tinggi, sesuai dengan komitmen Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam rapat bersama Komisi I DPR pada Kamis (13/3/2025).