Kanit Reskrim dan 2 Banpol di Asahan Tersangka Usai Aniaya Pelajar hingga Tewas
RAKYAT.NEWS, ASAHAN – Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Ipda Akhmad Efendi, bersama dua Banpol Polsek Simpang Empat, Dimas Adrianto Pratama dan Yudi Siswoyo, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian remaja bernama Pandu Brata Siregar (18 tahun).
“Dari hasil pemeriksaan, telah ditetapkan tiga tersangka. Di mana dua tersangka merupakan Banpol Polsek Simpang Empat dan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono dalam konferensi pers, Selasa (18/3), melansir CNN Indonesia.
Menurut Sumaryono, dalam penyelidikan kasus ini, sudah ada 12 saksi yang diperiksa. Ketiga tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap Pandu setelah terjatuh dari sepeda motor.
“Kami telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi, mulai dari saksi yang bonceng, yang ada di tempat kejadian perkara, dari Polsek, dari rumah sakit, dan saksi di rumah korban,” jelasnya.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 9 Maret 2025 ketika Pandu sedang menonton lomba lari yang diadakan oleh pemuda setempat.
Saat polisi datang untuk membubarkan kerumunan, Pandu dan teman-temannya berusaha melarikan diri. Pandu dan salah seorang temannya terjun dari motor.
Temannya berhasil kabur, namun Pandu diduga ditabrak oleh polisi dengan sepeda motor. Akibatnya, Pandu terjatuh dan dianiaya oleh polisi.
Pandu kemudian dibawa ke Polsek Simpang Empat setelah mengalami penganiayaan dan selanjutnya dirujuk ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis. Sayangnya, keesokan harinya, Pandu meninggal dunia.
“Saat di TKP, korban meloncat kemudian pelaku mengejar korban. Di TKP inilah terjadi penganiayaan yang dilakukan tersangka utama yaitu saudara DAB, kemudian dilakukan juga oleh AE dan dibantu oleh saudara YS,” ungkap Sumaryono.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat 3 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 17 tahun dan denda Rp3 miliar. Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan