Menkum : 14 Kementerian/Lembaga Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa dalam rencana perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), terdapat 14 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Menurut Menkum Supratman, semula terdapat 16 kementerian/lembaga yang direncanakan untuk diisi oleh prajurit TNI aktif.
Namun, setelah evaluasi, jumlah tersebut dikurangi menjadi 14, dengan beberapa instansi yang digabungkan.
“Awalnya ada 16, namun ada beberapa yang disatukan maknanya, seperti Kementerian Pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional yang digabungkan, serta Sekretaris Militer Presiden yang dirangkap oleh Mensesneg,” kata Supratman dikutip dari Heraldsulsel, pada Rabu, (18/03/2025).
Ke-14 kementerian dan lembaga tersebut umumnya berhubungan dengan tugas dan fungsi di bidang pertahanan. Supratman juga menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga tersebut diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.
“Prajurit TNI yang ingin mengisi jabatan sipil di luar 14 kementerian ini harus mundur dari dinas aktif TNI. Jadi, tidak ada lagi kekhawatiran terkait dwifungsi ABRI,” tegas Supratman, mengakhiri spekulasi yang muncul mengenai potensi terjadinya dwifungsi.
Supratman juga menekankan bahwa prajurit TNI aktif yang menempati posisi di luar dari 14 kementerian/lembaga tersebut harus mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas militer. Ke-14 kementerian dan lembaga tersebut umumnya terkait dengan tugas dan fungsi di bidang pertahanan.
Rancangan perubahan UU TNI ini telah disetujui pada tahap pertama oleh Komisi I DPR RI dan akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk keputusan lebih lanjut. Keputusan tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.

Tinggalkan Balasan