Oleh karena itu, harapan besar kini tertuju pada pihak Kemendag dan para repacker untuk dapat memperbaiki masalah yang terjadi pada distribusi Minyakita.

Tentunya masyarakat juga berharap agar kualitas dan kuantitas produk yang beredar di pasaran sesuai dengan yang tertera dalam kemasan.

Selain itu, konsumen juga menginginkan kepastian harga yang tetap terjangkau dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Di sisi lain, Kemendag diharapkan dapat terus mengawasi dan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan, sehingga tidak ada lagi ketidakpastian dalam ketersediaan minyak goreng yang dibutuhkan oleh rakyat Indonesia.