RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Rencana Undang-Undang TNI (RUU TNI) disetujui dalam rapat paripurna DPR, Kamis (20/3) siang.

Pengesahan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani yang kemudian diikuti oleh anggota rapat paripurna lainnya.

“Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan saat memimpin rapat paripurna.

“Setuju!!” Tegas ratusan anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna DPR tersebut.

Diketaui, sebanyak 293 anggota dewan hadir dalam rapat pembahasan RUU TNI. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir juga turut serta.

Penetapan RUU TNI hari ini merupakan hasil pembahasan sebelumnya dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan pemerintah pada Selasa (18/3) lalu.

Seluruh delapan fraksi partai politik menyetujui penetapan RUU TNI menjadi undang-undang, meski menuai kritik dari masyarakat terutama terkait perluasan instansi sipil bagi prajurit aktif yang dianggap dapat memunculkan kembali dwifungsi angkatan bersenjata.

Penetapan RUU TNI ini berbarengan dengan reaksi penolakan dari masyarakat sipil atas kekhawatiran akan dwifungsi ABRI yang dianggap akan bangkit kembali.

Selama rapat paripurna, sejumlah koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa melakukan aksi protes di depan kompleks parlemen, menyerukan pembatalan penetapan RUU TNI.

RUU TNI mengalami perubahan pada beberapa pasal sejak dibahas oleh DPR dua minggu lalu, terutama Pasal 7 tentang tugas operasi selain perang (OMSP), Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, dan Pasal 53 tentang perpanjangan usia pensiun TNI.

YouTube player