Sahkan RUU TNI, 3 Kali Puan Minta Persetujuan Anggota Dewan
Seluruh delapan fraksi partai politik menyetujui penetapan RUU TNI menjadi undang-undang, meski menuai kritik dari masyarakat terutama terkait perluasan instansi sipil bagi prajurit aktif yang dianggap dapat memunculkan kembali dwifungsi angkatan bersenjata.
Penetapan RUU TNI ini berbarengan dengan reaksi penolakan dari masyarakat sipil atas kekhawatiran akan dwifungsi ABRI yang dianggap akan bangkit kembali.
Selama rapat paripurna, sejumlah koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa melakukan aksi protes di depan kompleks parlemen, menyerukan pembatalan penetapan RUU TNI.
RUU TNI mengalami perubahan pada beberapa pasal sejak dibahas oleh DPR dua minggu lalu, terutama Pasal 7 tentang tugas operasi selain perang (OMSP), Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, dan Pasal 53 tentang perpanjangan usia pensiun TNI. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan