Sahkan RUU TNI, 3 Kali Puan Minta Persetujuan Anggota Dewan
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani, secara berulang-ulang meminta persetujuan dari semua fraksi dan peserta rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang.
Pada rapat paripurna DPR ke-15 masa sidang II 2024-2025, Puan meminta persetujuan pengesahan RUU TNI sebanyak 3 kali.
Puan melakukan permintaan pertama dan kedua setelah Ketua Komisi I, Utut Adianto, membacakan hasil akhir pembahasan RUU TNI.
“Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan saat memimpin rapat paripurna.
“Setuju!!” Tegas ratusan anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna DPR tersebut.
Meskipun sudah disetujui sebelumnya, Puan kembali meminta persetujuan anggota dewan untuk mengesahkan RUU TNI.
“Berikutnya kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah rancangan undang undang tentang perubahan atas undang undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” pintanya sekali lagi.
“Setuju!” sorakan peserta sidang.
Persetujuan Puan yang ketiga kalinya diminta setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan pendapat akhir atas RUU tersebut atas nama presiden.
“Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat apakah rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyany sekali lagi.
“Setuju!” tutup peserta rapat.
Diketahui, sebanyak 293 anggota dewan hadir dalam rapat pembahasan RUU TNI. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir juga turut serta.
Penetapan RUU TNI hari ini merupakan hasil pembahasan sebelumnya dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan pemerintah pada Selasa (18/3) lalu.
Seluruh delapan fraksi partai politik menyetujui penetapan RUU TNI menjadi undang-undang, meski menuai kritik dari masyarakat terutama terkait perluasan instansi sipil bagi prajurit aktif yang dianggap dapat memunculkan kembali dwifungsi angkatan bersenjata.
Penetapan RUU TNI ini berbarengan dengan reaksi penolakan dari masyarakat sipil atas kekhawatiran akan dwifungsi ABRI yang dianggap akan bangkit kembali.
Selama rapat paripurna, sejumlah koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa melakukan aksi protes di depan kompleks parlemen, menyerukan pembatalan penetapan RUU TNI.
RUU TNI mengalami perubahan pada beberapa pasal sejak dibahas oleh DPR dua minggu lalu, terutama Pasal 7 tentang tugas operasi selain perang (OMSP), Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, dan Pasal 53 tentang perpanjangan usia pensiun TNI. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan