RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyoroti bahaya travel gelap yang tidak memiliki jaminan terhadap kualitas layanan mereka sehingga menimbulkan risiko kecelakaan yang lebih tinggi.

“Berakibat resiko terjadinya kecelakaan semakin besar apabila para pemudik menggunakan angkutan-angkutan travel tersebut. Dan jaminan terhadap asuransi juga tidak ada. Itu yang mungkin akan merugikan para pengguna travel untuk apabila menggunakan travel-travel yang gelap,” kata Dudy dikutip dari detikfinance, Jumat (21/3/2025).

Dudy menyatakan bahwa pihaknya mengalami kesulitan dalam melacak aktivitas travel gelap. Hal ini dikarenakan layanan ini sering kali beroperasi hingga ke area pemukiman warga.

“Tapi kami susah juga untuk memonitor, mendeteksi, karena mereka beroperasi kan jauh ke dalam. Maksudnya jauh ke dalam itu langsung kepada para pengguna, kadang-kadang itu dari rumah ke rumah,” ungkapnya.

Dudy mengingatkan masyarakat untuk selalu memprioritaskan faktor keamanan saat memilih moda transportasi untuk mudik.

Travel gelap merujuk kepada layanan transportasi yang beroperasi tanpa izin resmi menggunakan kendaraan di luar kategori angkutan yang diatur.

Larangan operasional travel gelap ada dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi bagi pelaku travel gelap berdasarkan UU tersebut, mulai dari denda hingga Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

YouTube player