RAKYAT NEWS, JAKARTA – Wakil Menteri Agama, Romo HR Muhammad Syafi’i, mengklarifikasi pernyataan tentang permintaan tunjangan hari raya (THR) oleh organisasi masyarakat (ormas) yang sebelumnya dianggap sebagai bagian dari budaya, pada Rabu (26/3/2025). Pernyataan Wamenag mengenai permintaan THR oleh ormas menjadi topik yang ramai dibicarakan di media sosial.

“Yang saya maksud sebagai budaya kita itu saling memberi, terlebih di Hari Idul Fitri. Sejak dulu, kita diajarkan untuk peduli,” kata Wamenag di Jakarta, Rabu.

Romo Syafi’i menjelaskan bahwa pemberian THR merupakan tradisi unik yang hanya ada di Indonesia dan telah berlangsung sejak lama. Namun, ia menegaskan bahwa meminta THR dengan cara paksaan, terlebih atas nama suatu kelompok, tidaklah pantas.

“Sebagai contoh, setiap lebaran, saya siapkan uang khusus untuk diberikan kepada cucu, anak-anak sekitar rumah, dan tetangga yang membutuhkan. Ini juga dilakukan sekaligus mendidik anak untuk peduli dan mau berbagi,” kata dia.

Romo Syafi’i menekankan bahwa memberi memiliki dampak positif. Bulan puasa pun mengajarkan umat Islam untuk peduli sehingga terbentuklah individu yang suka berderma.

“Kedermawanan penting agar harta tidak hanya bergulir di kalangan orang-orang kaya saja. Ada pemerataan,” kata dia.

Mengenai permintaan THR, khususnya jika dilakukan dengan paksaan, Wamenag Romo Syafii menegaskan penolakannya. Menurutnya, tindakan seperti itu tidaklah beretika.

“Meminta apalagi dengan memaksa, itu jelas bukan budaya kita. Agama tidak mengajarkan hal itu. Karenanya, tidak seharusnya dilakukan. Kita tolak itu,” ujar Wamenag.

“Agama mengajarkan untuk memberi, bukan meminta. Tangan di atas jauh lebih baik dari tangan di bawah,” kata dia menambahkan.