RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, memastikan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan pekerjaan mereka secara hati-hati dan tidak sembrono untuk penertiban lahan sawit.

Hal ini dilakukan setelah dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres ini telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

“Pemerintah tidak melakukan hal yang sewenang-wenang, tidak bekerja secara sembrono, tetapi bekerja secara cermat dan terukur berdasarkan data yang diperoleh secara resmi dari instansi yang memang mempunyai kompetensi dalam data-data kawasan hutan, khususnya pengelolaan sawit,” kata Sjafrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).

Ketua Pengarah Satgas PKH tersebut menjelaskan bahwa Satgas PKH bergerak berdasarkan informasi yang diperoleh dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan data tersebut kemudian diteliti oleh timnya.

Hingga 23 Maret 2025, Satgas PKH telah mengklaim pengelolaan lebih dari satu juta hektare lahan sawit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menyikapi hal ini, Sjafrie menegaskan bahwa hak dan kewajiban para pekerja yang terdampak penertiban tersebut tetap menjadi perhatian utama.

“Para pekerja jangan khawatir. Hak-haknya akan tetap menjadi hak yang selayaknya mereka peroleh, terutama dalam menghadapi hari raya Idul Fitri,” ujarn Sjafrie.

Bagi para pengusaha, Satgas PKH akan berusaha menjaga keseimbangan dalam menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi.