PP Tuntas Berpotensi Melanggar Privasi dan Kebebasan Berekspresi Anak
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Salah satu pasal dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tuntas) yang mewajibkan platform media sosial untuk mengawasi pembuatan akun anak, berpotensi melanggar privasi dan kebebasan berekspresi anak.
“Misalnya, kalau platform harus menerapkan pemantauan yang sangat ketat terhadap pengguna muda, mereka mungkin akan menerapkan sistem pelacakan atau pengawasan aktivitas yang invasif,” ujar Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Nenden Sekar Arum, mengutip Kompas.
“Ini bisa mengarah ke praktik pengumpulan data berlebihan, yang sebenarnya bertentangan dengan semangat perlindungan privasi dalam peraturan ini sendiri,” imbuhnya.
Penting untuk memastikan sebuah sanksi terhadap platform yang melanggar ketentuan PP Tuntas, seperti larangan memperlakukan anak-anak sebagai komoditas.
“PP Tuntas menjanjikan sanksi tegas bagi platform yang melanggar aturan ini. Tapi pertanyaannya, bagaimana cara pengawasannya? Apakah pemerintah punya mekanisme yang efektif untuk memastikan platform benar-benar patuh, atau justru aturan ini hanya akan membebani platform tanpa ada penerapan yang jelas?” kata Nenden.
Nenden pun mendorong perlunya kejelasan soal mekanisme pengawasan dan bagaimana sanksi yang akan diberikan secara proporsional.

Tinggalkan Balasan