RAKYAT NEWS, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif timbal balik yang berlaku untuk lebih dari 180 negara dan wilayah sebagai bagian dari kebijakan perdagangan baru yang luas.

Dilansir dari CNBC, Kamis (3/4/2025), Indonesia juga termasuk dalam daftar negara yang dikenakan tarif timbal balik yang diumumkan Trump sebagai “Hari Pembebasan”.

Dalam daftar itu, AS akan mengenakan tarif timbal balik sebesar 32 persen untuk Indonesia.

Sebagai perbandingan, tarif ini tergolong cukup besar jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Malaysia misalnya, dikenakan tarif timbal balik sebesar 24 persen, sementara Filipina memiliki tarif timbal balik 17 persen.

Singapura dikenakan tarif timbal balik yang lebih rendah, yaitu 10 persen. Sementara itu, Vietnam dikenakan tarif timbal balik yang lebih tinggi sebesar 46 persen dan Thailand sebesar 36 persen.

Meskipun demikian, negara-negara seperti Vietnam dan Thailand justru menghadapi tekanan tarif yang lebih berat dengan tarif timbal balik yang lebih tinggi dari AS.

Sebelumnya, Pemerintahan AS memaparkan tingkat tarif efektif yang diklaim akan dikenakan pada negara-negara lain terhadap barang-barang dari Amerika Serikat.

Dalam sebuah daftar yang juga telah beredar di media sosial, Trump mengungkapkan tarif baru yang akan dikenakan AS kepada setiap negara dan wilayah, termasuk Uni Eropa.

Tarif timbal balik tersebut mungkin bukan satu-satunya tarif yang dikenakan oleh AS pada negara-negara tersebut. Trump memperkenalkan bagan ini saat ia memaparkan kebijakan tarifnya di White House Rose Garden.

YouTube player