Kemendagri Bakal Panggil Lucky Hakim Usai Liburan Ke Jepang Tak Izin
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, untuk dimintai keterangan terkait dengan kabar mengenai keberangkatannya ke Jepang tanpa izin.
“Betul (akan dipanggil). Segera, begitu pak bupati tiba dan mengawali aktivitas di Indramayu,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (7/4/2025).
Bima menjelaskan bahwa undang-undang sudah mengatur dengan jelas mengenai ketentuan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah.
Dia merujuk pada Pasal 76 ayat (1) huruf i UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.
“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2), dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” kata Bima.
Selain itu, menurut Pasal 76 Ayat (1) huruf j, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam 1 bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur, serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
“Sanksi larangan tersebut sesuai Pasal 77 Ayat (3), yaitu teguran tertulis oleh Presiden bagi Gubernur/Wakil Gubernur serta oleh Menteri untuk Bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota,” ujar Bima.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah memberikan teguran kepada Lucky Hakim. Dedi menyebutkan bahwa Lucky bepergian ke Jepang tanpa izin.
“Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur apalagi di hari libur dan cuti lebaran. Tetapi untuk gubernur bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota, kalau melakukan perjalanan keluar negeri harus mendapat izin dari Mendagri, suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat,” ujar Dedi dalam unggahan akun Instagram resmi, Senin.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan