RAKYAT NEWS, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa Bupati Indramayu, Lucky Hakim, berhak untuk berlibur pada waktu libur atau cuti. Namun, ia juga menekankan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi terkait dengan keputusan Lucky yang memilih untuk berlibur ke Jepang selama libur Lebaran 2025, yang kemudian mendapatkan teguran dari Dedi dan menjadi viral di media sosial.

Melalui unggahannya di Instagram pada Senin (7/4), Dedi menjelaskan bahwa setiap kepala daerah yang ingin bepergian ke luar negeri wajib mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat izin tersebut diajukan kepada gubernur, dalam hal ini Gubernur Jawa Barat.

“Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur apalagi di hari libur dan cuti lebaran,” kata Dedi.

“Tetapi untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota, kalau melakukan perjalanan keluar negeri harus mendapat izin dari Mendagri, suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat,” lanjutnya.

Dedi juga mengingatkan bahwa ada sanksi bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan ini, yaitu pemberhentian sementara selama tiga bulan. Setelah itu, mereka akan kembali menjabat.

“Setelah itu nanti menjabat kembali. Nah itu ketentuannya seperti itu. Ya untuk itu mari kita bersama-sama saling menjaga, saling taat kepada ketentuan,” ujar dia.

Ia juga menyebutkan bahwa Lucky telah menghubunginya pada Minggu (6/4) malam. Dedi mengatakan bahwa Lucky meminta maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan ke Jepang untuk memenuhi keinginan anak-anaknya.

“Dia menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu bepergian ke Jepang dan itu dilakukan untuk memenuhi keinginan anak-anaknya. Saya pikir ya Pak Lucky Hakim juga punya hak untuk bepergian ke luar negeri, tetapi bagaimana ya, memang ada aturannya,” ujar Dedi.

YouTube player