Ida hanya meminta doa terbaik untuk kliennya dan menolak memberikan keterangan lebih lanjut terkait status tahanan rumah Mira Hayati.

“Mohon doakan saja yang terbaik untuk klien saya,” tambah Ida.

Dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Mira Hayati diketahui telah beberapa kali mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada hakim. Salah satu alasan utama permohonan tersebut adalah kondisi kesehatan Mira Hayati yang baru saja melahirkan secara caesar serta kebutuhan anaknya yang baru lahir akan perhatian ibunya.

“Setiap persidangan, seperti yang kita ketahui, kami dari tim kuasa hukum selalu mengajukan, surat kami beberapa kali masuk,” jelas Ida.

Ida menegaskan bahwa pengalihan atau penangguhan penahanan bukanlah sesuatu yang melanggar hukum karena telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Seperti yang kami sampaikan setiap kali persidangan kan jelas, dan itu juga hak-hak terdakwa yang diatur dalam KUHAP. Permohonan pengalihan dan penangguhan itu diatur dalam KUHAP. Alasan juga kan kami sampaikan setiap persidangan,” tutupnya. (*)