Jurnalis Dipukul saat Liputan Kapolri, LBH Pers dan ICJR Desak Sanksi Etik dan Pidana
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menuntut agar proses etik dan pidana anggota polisi yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis saat melakukan peliputan agenda Kepolisian RI RI (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Sabtu (5/4/2025) lalu, tidak berhenti pada permintaan maaf.
Kekerasan terjadi saat Listyo meninjau arus balik mudik di Stasiun Tawang, Semarang. Seorang anggota polisi dari tim pengamanan Kapolri, Ipda Endry Purwa Sefa, diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis dengan cara mendorong secara kasar, memukul kepala salah satu jurnalis, dan melontarkan ancaman verbal. “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”
Sehari setelah kejadian, pada Minggu (6/4/2025), Endry difasilitasi oleh Polda Jawa Tengah untuk menemui jurnalis yang diintimidasi dan menyampaikan permintaan maaf di kantor perusahaan pers tempat jurnalis tersebut bekerja.
LBH Pers menilai permintaan maaf tidak cukup untuk menghapus tanggung jawab etik maupun potensi tindak pidana. Dalam pernyataan tertulisnya, lembaga itu menyebut tindakan pelaku harus diproses sesuai dengan Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mewajibkan aparat bersikap profesional dan menghormati hak asasi manusia.
“Permintaan maaf tidak menghapus tanggung jawab etik dan potensi tindak pidana,” demikian pernyataan LBH Pers dan ICJR.
Tindakan pemukulan juga dapat dikenakan pasal pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan. Jika dilakukan oleh aparat saat menjalankan tugas, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 KUHP, maka hukumannya dapat diperberat.
LBH Pers menegaskan tindakan ini melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan jurnalis dalam mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Oleh karena itu, mereka mendesak Kapolri memerintahkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) untuk memeriksa pelanggaran etik serta mendorong proses hukum secara transparan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan