Triwulan Pertama 2025, KAI Catat 55 Kejadian KA Tertemper: Masyarakat Diimbau Dahulukan Kereta
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat berada di perlintasan sebidang, seiring meningkatnya jumlah kejadian kereta api (KA) tertemper pada awal tahun 2025.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyebutkan bahwa sepanjang triwulan pertama tahun ini, terjadi 55 kasus KA tertemper, yang melibatkan kendaraan, pejalan kaki, maupun hewan.
“Sebanyak 55 kejadian KA tertemper terjadi sepanjang triwulan pertama. Rinciannya, pada Januari terdapat 10 kejadian, Februari 23 kejadian, dan Maret 22 kejadian,” ujar Ixfan, Sabtu (13/4/2025).
Ixfan menekankan bahwa peningkatan frekuensi perjalanan kereta api pada Gapeka 2025 harus diiringi dengan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat dalam berlalu lintas di area perlintasan rel.
“Kami kembali mengingatkan bahwa masyarakat wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, atau terdapat isyarat lain yang menunjukkan kereta akan melintas. Tengok kanan-kiri sebelum menyeberang dan selalu dahulukan perjalanan kereta api,” tegasnya.
Untuk menekan angka kejadian, KAI Daop 1 Jakarta terus menggencarkan sosialisasi keselamatan, baik melalui kegiatan langsung di lapangan maupun kampanye edukatif di media massa dan media sosial.
“Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas saat melintasi perlintasan kereta api, termasuk melalui kampanye keselamatan di berbagai platform,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ixfan mengingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berujung pada konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengendara wajib berhenti saat sinyal berbunyi dan palang tertutup serta mendahulukan perjalanan kereta api. Hal ini diperkuat oleh Pasal 90 dan 124 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Bagi pengendara yang nekat menerobos palang pintu, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 296 UU LLAJ, yaitu pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu,” tutup Ixfan.

Tinggalkan Balasan