RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus dugaan teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa keempat terduga pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses pemeriksaan intensif di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

“Tadi pagi saya telah menerima dari Danden Mabes TNI empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Yusri dalam konferensi pers, Rabu (18/3/2026), mengutip CNN Indonesia.

Keempat tersangka masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras yang terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Jalan Talang dan Salemba I, Jakarta Pusat.

Menurut Yusri, seluruh tersangka saat ini telah berada dalam penahanan Puspom TNI untuk menjalani pendalaman lebih lanjut, termasuk mengungkap motif di balik aksi tersebut.

“Para tersangka ini dikenakan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman antara empat hingga tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Puspom TNI juga akan segera menyusun laporan polisi serta melengkapi proses penyidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, termasuk dari korban. Selain itu, pemeriksaan medis melalui visum et repertum akan dilakukan di RSCM guna memperkuat pembuktian kasus.

Yusri menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan kasus ini juga menjadi perhatian serius institusi TNI dalam menegakkan disiplin serta menjaga kepercayaan publik.

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik, mengingat korban dikenal aktif dalam isu-isu hak asasi manusia.

Dengan penetapan tersangka ini, aparat berwenang berupaya mengungkap secara tuntas peristiwa yang terjadi serta memastikan keadilan bagi korban. (*)

YouTube player