Mahkamah Agung Terapkan Sistem Digital untuk Penunjukan Majelis Hakim
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Mahkamah Agung bakal menggunakan aplikasi Smart Majelis untuk menetapkan susunan Majelis Hakim. Implementasinya bakal mulai diberlakukan pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding.
“MA segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotic (Smart Majelis) pada pengadilan Tingkat pertama dan Tingkat banding,” kata Juru Bicara MA, Yanto, Senin (14/4/2025), mengutip CNNNIndonesia.com.
Penerapan sistem ini diharapkan mampu mengatasi celah korupsi. “Sebagaimana yang telah diterapkan di Mahkamah Agung untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption,” ujar Yanto.
Penerapan sistem ini sebagai respons atas kasus suap Rp60 miliar dalam vonis lepas kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kepala sawit periode 2021-2022, yang telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, Pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, kemudian Majelis Hakim yang melakukan vonis lepas: Djuyamto, Agam Syarif Bahaduruddin, juga Ali Muhtarom.
“Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan onslagt,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar.

Tinggalkan Balasan