Khalil Gibran Pelaku Penculikan dan Pemerkosaan Anak di Makassar Diringkus
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar akhirnya berhasil meringkus pelaku penculikan dan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial P, yang terjadi di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelaku diketahui bernama Khalil Gibran. Saat diringkus, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh aparat lantaran mencoba melawan saat akan ditangkap. Akibatnya, ia hanya bisa duduk di kursi roda setelah peluru bersarang di kakinya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa kasus memilukan ini terjadi pada 9 April 2025 lalu di wilayah Kota Makassar.
“Kejadiannya tanggal 9 April, yang bermula pada saat pelaku melihat anak kecil ini sedang duduk menjual pupuk di pinggir jalan. Kemudian dibujuk ditemui untuk dibelikan baju baru dan diberikan beras,” katanya dalam konferensi pers Senin (14/4/2025).
Dengan bujuk rayu tersebut, pelaku kemudian membawa korban ke tempat tinggalnya yang berada di kawasan Manggala. Di tempat inilah, menurut pihak kepolisian, pelaku diduga melakukan serangkaian kekerasan terhadap korban.
”Saat kejadian korban tidak merasa senang dan merasa dipaksa sehingga berteriak ingin keluar dari ruangan tersebut,” ucap Arya.
Kapolrestabes juga menambahkan bahwa akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma berat dan masih dalam proses perawatan, sehingga penyidik belum dapat mengambil keterangan secara menyeluruh dari yang bersangkutan.
“Setelah itu pelaku juga melakukan tindakan bejatnya sebanyak 4 kali. Setiap kali pelaku ini menyetubuhi korban,” ujarnya.
Kejahatan ini terungkap setelah korban berhasil melarikan diri dan melaporkan apa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Tim kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melawan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Arya.
Saat ini Khalil Gibran telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan di pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76D undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan