RAKYAT NEWS, JAKARTA – Tiga menteri dijadwalkan mengumumkan pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen hari ini, Selasa (15/4/2025).

Ketiga menteri tersebut adalah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Ketua Tim Kerja Sama dan Humas Ditjen Diktiristek, Yayat Hendayana, menyampaikan bahwa pengumuman mengenai tukin dosen akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di Kantor Kemendiktisaintek, yang berlokasi di Jalan Sudirman, Jakarta.

Pembayaran tukin ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2025 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek.

Perpres tersebut resmi berlaku sejak diundangkan pada 27 Maret 2025. Tukin akan diberikan terhitung mulai 1 Januari 2025, dengan mempertimbangkan tunjangan yang sebelumnya telah diterima.

“Betul, jam 10 ini,” ujar Yayat, dikutip dari detikEdu, Selasa (15/4/2025).

Pembayaran tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Peraturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 27 Maret 2025. Pemberian tukin akan dihitung sejak 1 Januari 2025, dengan mempertimbangkan jumlah tukin yang telah diterima sebelumnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M Simatupang, menjelaskan bahwa pelaksanaan teknis pembayaran tukin akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Diktisaintek. Ia juga menekankan bahwa pencairan tukin akan melalui proses evaluasi terhadap kinerja.

“Mungkin sudah dapat salinan Perpres 19/2025 tentang tukin. Di sana disampaikan beberapa hal prinsip pelaksanaan akan dituangkan ke dalam Permen,” kata Togar, Rabu (9/4/2025) lalu.

Berdasarkan Perpres No 19 Tahun 2025, berikut besaran tukin pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek terbaru per bulan:

  • Tukin kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Tukin kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
  • Tukin kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Tukin kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Tukin kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Tukin kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Tukin kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
  • Tukin kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
  • Tukin kelas jabatan 9: Rp 5.079.000
  • Tukin kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Tukin kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Tukin kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
  • Tukin kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
  • Tukin kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
  • Tukin kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
  • Tukin kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
  • Tukin kelas jabatan 1: Rp 2.531.250

Mendiktisaintek juga menerima tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin untuk Mendiktisaintek ditetapkan sebesar 150 persen dari nilai tukin tertinggi di lingkungan Kemendiktisaintek, yakni senilai Rp 49.860.000.