PT Hadji Kalla Kembali Ditantang Buktikan Kepemilikan, GMTD: Jangan Alihkan Isu dengan Tuduhan Serakahnomics
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) menegaskan bahwa pernyataan pihak PT Hadji Kalla yang menyebut adanya praktik serakahnomics tidak relevan, tidak berbasis dokumen hukum, dan dinilai sebagai upaya mengalihkan isu dari persoalan pokok yaitu legalitas kepemilikan tanah di kawasan Tanjung Bunga.
Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said menyatakan bahwa klarifikasi yang disampaikan juru bicara PT Hadji Kalla di berbagai media sarat misinformasi serta tidak menjawab pertanyaan utama mengenai dasar hukum kepemilikan lahan yang diklaim.
Ali Said menilai pihak PT Hadji Kalla tidak pernah memberikan jawaban terkait sejumlah dokumen yang menjadi dasar legalitas lahan, mulai dari izin lokasi, SK gubernur, akta pelepasan hak, dokumen pembelian sah, hingga bukti bahwa hak kepemilikan diperoleh sesuai ketentuan yang berlaku pada periode 1991–1995.
“Tidak ada jawaban. Tidak ada dokumen. Tidak ada dasar hukum,” demikian pernyataan resmi Ali Said dalam keterangan resminya kepada Rakyat.News, Rabu (19/11/2025).
Ali Said menegaskan bahwa seluruh legalitas atas lahan telah didukung dokumen formal negara, baik berupa sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), putusan pengadilan inkracht sejak 2002–2007 yang memenangkan GMTD, eksekusi Pengadilan Negeri Makassar pada 3 November 2025, serta dokumen PKKPR tertanggal 15 Oktober 2025.
Selain itu, aset tersebut juga tercatat secara resmi dalam laporan keuangan audited perusahaan sebagai perseroan terbuka.
Salah satu poin klarifikasi penting yang ditegaskan PT GMTD adalah mengenai klaim pihak Kalla bahwa SK tahun 1991 dicabut pada 1998.
Ali Said menyebut pernyataan itu salah karena SK Menteri PARPOSTEL 1991 dan SK Gubernur Nomor 1188/XI/1991 dinyatakan masih berlaku dan tidak pernah dicabut.
SK tersebut menetapkan kawasan Tanjung Bunga sebagai kawasan wisata terpadu dengan PT GMTD sebagai pihak yang diberi mandat pembebasan lahan dan pengelolaan kawasan.


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan