Menteri Agama Bakal Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa Kementerian Agama berencana membentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat (LPDU) sebagai langkah untuk menguatkan serta menyatukan pengelolaan berbagai dana keagamaan.
Lembaga ini nantinya akan melibatkan sejumlah instansi, seperti Baznas, Badan Wakaf Indonesia (BWI), BPJPH, BPKH, dan lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana umat.
“Insyaallah dalam waktu dekat ini kita akan mulai bangun LPDU. Yang di satu gedung itu rencananya akan diisi oleh Baznas, BWI, BPJPH, BPKH, dan semua yang berkaitan dengan dana-dana umat,” ungkap Menag dalam FGD (Focus Group Discussion) dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), di Jakarta, dikutip Jumat (18/4/2025).
Menurut Menag, sejauh ini potensi zakat dan wakaf di Indonesia belum dimanfaatkan secara optimal, padahal dana tersebut dapat digunakan untuk menangani masalah kemiskinan.
Berdasarkan hasil penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), potensi zakat yang bisa diperoleh dari dana yang tersimpan di bank diperkirakan mencapai Rp320 triliun.
“Diperoleh data bahwa uang yang tersimpan di bank, apakah dalam bentuk wadiah atau tabungan atau bentuk deposito. Kalau kita kenakan zakat maka zakatnya itu terkumpul Rp320 triliun,” ujarnya.
Nilai tersebut belum termasuk potensi zakat dari kekayaan lain yang tidak tersimpan di bank, seperti perhiasan, properti, hingga rumah kontrakan.
“Itu (potensinya) bisa lebih dari Rp320 triliun,” katanya.
Selain itu, ada wakaf produktif yang potensinya mencapai sekitar Rp178 triliun per tahun.
Dalam kesempatan itu, Menag turut membagikan pengalamannya selama melakukan kunjungan kerja ke Yordania. Ia bertemu dengan Menteri Wakaf Jordan, Menteri Wakaf Kuwait, dan Direktur Urusan Keagamaan Turki.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan