Indonesia Punya Waktu 60 Hari Negosiasi Tarif Dagang dengan AS
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pemerintah Indonesia memiliki waktu 60 hari untuk melakukan negosiasi dengan Pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait kebijakan tarif dagang yang diberlakukan terhadap sejumlah produk Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring pada Jumat (18/4/2025). Waktu tersebut merupakan kelanjutan dari pertemuan antara delegasi Indonesia dengan Perwakilan Perdagangan AS (USTR) dan Kementerian Perdagangan AS di Washington DC.
“Indonesia dan Amerika Serikat bersepakat untuk menyelesaikan perundingan ini dalam waktu 60 hari,” ujar Airlangga.
Dalam negosiasi ini, kedua negara telah menyusun kerangka acuan dan format kesepakatan, yang mencakup kemitraan perdagangan di sektor investasi, mineral penting, dan rantai pasok.
Pemerintah Indonesia membawa sejumlah opsi kebijakan sebagai bahan tawaran, di antaranya adalah rencana penambahan impor produk agrikultur dan migas dari AS.
Indonesia juga mempertimbangkan pelonggaran syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk-produk teknologi informasi asal AS, serta bagi perusahaan-perusahaan AS yang beroperasi di Indonesia.
Menurut Airlangga, pertemuan lanjutan akan digelar sebanyak satu hingga tiga putaran, dengan harapan dalam waktu 60 hari dapat dirumuskan format perjanjian yang disetujui kedua belah pihak.
Negosiasi ini berlangsung di tengah penundaan sementara kebijakan tarif dagang oleh Presiden AS Donald Trump selama 90 hari. Dalam periode tersebut, AS memberikan kesempatan kepada sejumlah negara, termasuk Indonesia, untuk membuka jalur diplomasi.
Indonesia saat ini terdampak tarif dagang spesifik sebesar 32 persen, belum termasuk tarif umum 10 persen yang berlaku global. Selain itu, produk garmen dari Indonesia dikenakan tarif antara 10 hingga 37 persen. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan