Warga Gugat Perpres Kantor Komunikasi Presiden Ke MA
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan uji materiil atau judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 mengenai Kantor Komunikasi Kepresidenan pada 17 April 2025.
Permohonan judicial review tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Windu Wijaya melalui kuasa hukumnya, Ardin Firanata. Dalam uji materiilnya, terdapat beberapa pasal terkait PCO yang digugat ke MA.
“Berkas permohonan dan bukti sebanyak tiga rangkap, serta softcopy permohonan hak uji materiil dalam bentuk dua flashdisk,” tulis salinan penerimaan berkas perkara hak uji materiil dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (20/4/2025).
Dalam salinan tersebut, Windu menggugat empat pasal dalam Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 mengenai Kantor Komunikasi Kepresidenan.
“Objek hak uji materiil, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52,” tulis salinan tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Hasan Nasbi, mengaku akan meminta arahan dari Menteri Sekretaris Negara terkait gugatan tersebut.
“Sebenarnya itu cukup bikin kaget. Tapi saya tidak bisa menanggapi itu terlalu jauh. Dalam hal ini PCO hanya pelaksana Perpres. Sementara Perpres itu sendiri merupakan kewenangan presiden,” kata Hasan Nasbi.
“Nanti kami minta arahan Mensesneg dulu terkait hal ini,” imbuhnya.
Dilansir dari CNN Indonesia, Berikut keterangan pasal-pasal yang diajukan oleh pemohon untuk diuji materiil:
Pasal 3
Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
b. pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
c. pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
e. pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pasal 48
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2441, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Pasal 52
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2++1, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan