Miris! Bayi Usia 6 Bulan Dibanting Seorang Wanita di Kendari
RAKYAT.NEWS, KENDARI – Seorang perempuan berinisial PD (25) ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari setelah terekam kamera sedang membanting bayi berusia enam bulan.
Bayi yang merupakan cucu pelaku itu kini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Tenggara, Senin (21/4/2025).
Peristiwa kekerasan terhadap anak ini terjadi di sebuah kamar kos di Lorong Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Sebuah rekaman video yang diterima Rakyat.News menunjukkan aksi pelaku yang membanting bayi ke atas kasur kemudian viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.
“Korban ini cucu dari pelaku. Ibu korban adalah keponakannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Bayi tersebut selama ini diasuh oleh PD, lantaran ibu kandungnya berada di perantauan dan tidak lagi mengirimkan uang untuk kebutuhan anaknya. Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa itu dipicu oleh pertengkaran antara pelaku dan ibu bayi melalui sambungan telepon.
Dalam kondisi emosi yang tak terkendali, PD kemudian mengambil bayi yang sedang digendong oleh adiknya, dan membantingnya ke atas kasur. Aksi itu direkam sendiri oleh pelaku, lalu dikirimkan ke ibu bayi sebagai bentuk protes.
“Rekaman tersebut dikirim oleh pelaku sendiri ke ibu korban. Diduga sebagai bentuk luapan emosi karena merasa tidak mendapat dukungan dalam mengasuh anak tersebut,” ujar Nirwan.
Polisi menyebutkan bahwa pelaku sempat menelan enam butir obat Ifarsyl sekaligus, dan dari hasil tes urine, ia juga positif mengonsumsi sabu. “Tes urine pelaku menunjukkan hasil positif methamphetamine dan amphetamine,” tambah Nirwan.
Unit Buser 77 Polresta Kendari akhirnya menemukan korban di rumah orang tua pelaku di Kelurahan Watu-Watu. Bayi malang tersebut langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Sultra untuk mendapat penanganan medis.
Sementara itu, PD kini diamankan di Mapolresta Kendari dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Polisi menegaskan akan memproses kasus ini secara hukum mengingat adanya unsur kekerasan terhadap anak yang dapat menimbulkan trauma fisik maupun psikis.
“Tindakan ini termasuk dalam kategori kekerasan terhadap anak, dan kami akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Nirwan.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan terhadap pengasuh anak serta penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam lingkup rumah tangga maupun keluarga. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan