RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Konsolidasi Nasional Mahasiswa di Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Indonesia, didatangi oleh Komandan Komando Distrik Militer Depok, Kolonel Infanteri Iman Widhiarto, pada Rabu (16/7/2025).

Iman mengatakan, kedatangannya pada pukul 21.00 WIB saat itu karena diundang dengan cara dihubungi oleh salah satu mahasiswa berinisial F, juga Kepala Bagian Pengamanan Universitas Indonesia, inisial AR sekitar pukul 20.00 WIB. Itu memicu kekhawatiran mahasiswa yang berada di lokasi.

Merespons hal ini, Bidang Kemahasiswaan Universitas Indonesia bakal melakukan koordinasi dengan F.

“Yang tamu dan tidak mengundang juga. Yang mengundang kan mahasiswa sendiri. Yang bernama F tadi. Mungkin bisa ditanyakan langsung kepada si mahasiswa yang inisial F tersebut. Bidang kemahasiswaan tentunya nanti akan berkomunikasi dengan mereka. Direktur kemahasiswaan berkomunikasi dengan mereka. Tapi kita masih menunggu laporan lebih lengkapnya,” kata Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, pada Rabu (23/4/2025), mengutip merdeka.com.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, tidak persoalkan TNI masuk kampus selama ada kerja sama akademik.

“Kalau dari kami dalam konteks kerja sama penelitian, kerja sama kuliah akademik mengisi materi dan sebagainya kampus itu adalah tempat terbuka dan sudah banyak berjalan sebenarnya,” ujar Brian, Rabu (23/4/2025), mengutip Sindo News.

Masuknya TNI ke dalam kampus telah terjadi berulang kali usai pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Pada tanggal 25 Maret 2025, Komando Distrik Militer Merauke mengirimkan surat ke Pemerintah Kabupaten Merauke untuk meminta data mahasiswa. Relawan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Papua, Elias Ndiwaen Mahuse, mengatakan tindakan aparat tersebut perlu dikaji lebih lanjut.

“Dalam sistem hukum Indonesia, setiap tindakan lembaga negara, termasuk TNI, harus memiliki dasar hukum yang jelas. Sejauh ini tidak ada regulasi yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada institusi militer untuk meminta data pribadi mahasiswa. Jika permintaan ini tidak memiliki landasan hukum yang sah, maka jelas tindakan tersebut melampaui kewenangan dari Kodim 1707/Merauke,” ujarnya, pada Selasa (1/4/2025), mengutip suarapapua.com.