Kampus dalam Bayang-Bayang Militer
Selain itu, berdasarkan Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tugas pokok dalam bidang pertahanan negara tidak mencakup pengumpulan data sipil secara langsung, kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur secara khusus dalam undang-undang.
“Oleh karena itu, perlu ada klarifikasi mengenai apakah permintaan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Elias.
Kemudian ada kerja sama yang dibangun antara tentara dengan Universitas Udayana. Kerja sama ini menjadi sorotan pada 26 Maret, meskipun diteken pada 5 Maret oleh Rektor I Ketut Sudarsana dan Panglima Komando Distrik Militer Udayana, Mayor Jenderal TNI Muhammad Zamroni.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai masuknya TNI ke dalam kampus sebagai pengawasan kegiatan akademis.
Selain Centra Initiative, yang tergabung dalam koalisi tersebut juga mencakup Imparsial, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Elsam, De Jure, Human Rights Working Group, dan Walhi.
“Tindakan intimidatif yang dilakukan oleh Anggota TNI tidak hanya mengancam demokrasi, bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-undang TNI,” kata koalisi sipil dalam keterangan pada Minggu (20/4/2025), mengutip Tempo.
Anggota Komisi 1 DPR, TB Hasanuddin, mengatakan bahwa perguruan tinggi bukan medan pertempuran dalam perspektif pertahanan negara. Oleh karena itu, masuknya militer ke dalam kampus berpotensi melanggar undang-undang.
“Kehadiran TNI yang bernuansa intimidatif di lingkungan (kampus) ini dapat mencederai prinsip kebebasan akademik,” kata Hasanuddin, Senin (21/4/2025).
“Sudah bukan zamannya lagi TNI melakukan aktivitas-aktivitas yang bernuansa intimidasi atau menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata dia.
Hasanuddin juga mengimbau agar pimpinan perguruan tinggi mampu menjaga independensi kampus, karena menurutnya, kebebasan akademik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan