RAKYAT NEWS, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat ini tengah menyusun aturan khusus terkait aktivitas dan penggunaan sound horeg di wilayahnya.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengungkapkan bahwa Pemprov Jatim mengadakan pertemuan khusus pada Kamis malam (24/7/2025) untuk membahas hal tersebut.

Pertemuan itu turut dihadiri oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, perwakilan dari Polda Jatim, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, serta pakar kesehatan dari RSUD dr Soetomo.

“Hasil pertemuan semalam, diputuskan untuk dibentuk tim khusus yang akan merumuskan regulasi detail terkait berkaitan dengan kegiatan sound horeg di Jatim,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/7/2025).

Dalam diskusi tersebut, sound horeg disebut memiliki dampak yang bersifat multidimensi, mencakup aspek ekonomi, sosial, hingga kesehatan.

“Dalam waktu beberapa hari ke depan, tim akan selesai merumuskan regulasi sound horeg,” ujarnya.

Emil menyebut bahwa sejumlah poin akan dimasukkan dalam peraturan tersebut, antara lain pembatasan tingkat desibel, ukuran kendaraan, serta zona-zona terlarang seperti area rumah sakit dan jenis kegiatan yang diperbolehkan.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 sebagai tanggapan atas maraknya fenomena sound horeg di berbagai daerah di Jatim. Fatwa tersebut ditandatangani pada 12 Juli 2025.

Dalam ketentuan hukumnya, terdapat enam poin yang dibahas. Beberapa poin menyatakan bahwa sound horeg hukumnya haram karena dianggap berbahaya bagi kesehatan serta berpotensi merusak fasilitas umum.

Selain itu, battle sound atau adu sound juga dihukumi haram karena menimbulkan mudharat, termasuk kebisingan yang melebihi ambang batas serta potensi tabdzir dan idha’atul mal (pemborosan dan penyia-nyiaan harta).