RAKYAT.NEWS, MAKASSAR Bea Cukai Makassar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal dalam operasi gabungan di Makassar.

Penindakan ini mengamankan barang bukti senilai ratusan juta rupiah yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Aksi tersebut berawal dari pengawasan rutin pada 5 Agustus 2025 di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.

Tim gabungan mencurigai sebuah truk yang mengangkut muatan diduga berisi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Truk tersebut diikuti hingga tiba di sebuah gudang logistik di Makassar, tempat muatan dibongkar.

Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan 414.400 batang rokok ilegal yang terdiri dari 384.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Rocker Bold dengan pita cukai palsu, serta 26.400 batang SKM merek Smith Bold tanpa pita cukai (polos).

Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp609.444.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp397.109.196.

Seluruh barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dapat dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun, serta denda minimal dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran barang ilegal.

“Pengawasan intensif akan terus kami lakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat tetapi juga mengancam industri yang telah legal. Rokok ilegal sering kali diproduksi tanpa standar kesehatan yang memadai sehingga berisiko tinggi bagi konsumen,” ujar ADe dalam keterangan resminya, Rabu (13/8/2025).