RAKYAT NEWS, JAKARTA – Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menyampaikan kepastian terkait tunjangan hari raya atau THR serta bonus menjelang Lebaran 2026. Teddy menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR bagi seluruh pekerja di sektor swasta.

Ia menyatakan, THR harus diterima pekerja paling lambat satu pekan sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah.

“THR pekerja swasta wajib penuh, dilarang nyicil,” kata Teddy melalui akun Instagram @sekretariat.kabinet, Selasa, 3 Maret 2026.

Teddy menambahkan, perusahaan yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif ditambah denda 5 persen.

Selain itu, Teddy memastikan bahwa THR bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian RI, serta pensiunan akan dicairkan 100 persen. THR untuk ASN, TNI/Polri, dan pensiunan ini sudah mulai dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026.

“THR berbeda dengan gaji ke-13 yang baru cair paling cepat Juni nanti,” kata dia.

Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah yang tercatat mencapai 26,5 juta orang. Pemerintah memperkirakan total pembayaran THR sektor swasta tahun ini mencapai Rp 124 triliun.

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk disalurkan kepada 10,5 juta penerima. Secara rinci, penerima THR terdiri dari 2,4 juta ASN Pusat/TNI/Polri senilai Rp 22,2 triliun, 4,3 juta ASN Daerah sebesar Rp 20,2 triliun, dan 3,8 juta pensiunan senilai Rp 12,7 triliun.