RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang masyarakat, termasuk orang tua siswa, untuk memposting menu MBG ke media sosial.

Dadan menegaskan bahwa narasi larangan memposting dari BGN tidak pernah keluar dari pernyataannya maupun kebijakan resmi lembaga.

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebut bahwa BGN akan memidanakan masyarakat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika memposting menu MBG.

“Informasi tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan perlu segera diluruskan,” kata Dadan dalam keterangan pers, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/3/2026).

Dadan menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat dalam merekam dan membagikan menu yang diterima oleh siswa justru membantu BGN pusat memantau kualitas layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah.

Menurutnya, transparansi menjadi faktor penting untuk menjaga agar standar mutu program selalu terjaga.

“Unggahan masyarakat memudahkan kami di BGN pusat untuk melihat kualitas layanan SPPG. Itu menjadi masukan langsung bagi kami untuk evaluasi,” tegasnya.

Daripada melarang, Dadan menegaskan bahwa membagikan menu MBG di media sosial justru merupakan bagian dari mekanisme pengawasan bersama.

“Saya malah senang setiap orang memposting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama,” ujarnya.