RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Dengan bantuan seorang ahli bahasa isyarat, seorang siswi penyandang disabilitas berdiri di hadapan majelis hakim, membuka luka lama yang masih segar di tubuh dan pikirannya. Sidang kedua perkara kekerasan seksual di SLB Laniang ini, menjadi panggung keberanian bagi korban yang tak hanya harus menghadapi trauma, tetapi juga sorotan publik dan pembelaan dari pihak terdakwa.

Disampaikan langsung di ruang sidang Prof. Oemar Seno Adji, korban menjelaskan bahwa terdakwa—yang merupakan tenaga pengajar di sekolah tersebut—berulang kali melakukan pelecehan dan pemerkosaan. Mulai dari meraba payudara, memaksa masuk ke toilet, melakukan oral sex paksa, hingga memperkosanya dalam kondisi tanpa busana.

“Terdakwa pernah meraba payudara Korban dengan memasukkan tangan ke dalam baju dari arah belakang… korban pernah dimasukkan ke dalam toilet dan dipaksa melakukan oral sex… korban pernah ditelanjangi dan diperkosa,” terang keterangan yang dibacakan dalam sidang.

Dukungan fakta pun hadir dalam bentuk hasil visum et repertum yang menguatkan kesaksian korban. Jaksa membacakan isi visum yang menunjukkan robekan pada kelamin korban di arah jam 3, jam 5, dan jam 7. Tak hanya itu, bekas cakaran di lengan dan payudara kanan menjadi penanda fisik kekerasan yang terjadi.

Pendamping hukum dari LBH Makassar, Razak, menyatakan bahwa fakta persidangan, keterangan saksi, dan visum telah membuktikan kekerasan seksual tersebut secara terang.

“Maka terang apa yang sudah diperbuat oleh Terdakwa sekaligus guru di sekolah Luar Biasa Laniang,” ucapnya.

Namun, lebih dari sekadar data medis dan fakta hukum, yang paling menyentuh adalah ketegaran korban. Di tengah keterbatasan disabilitas, ia memilih bersuara dan membongkar luka yang nyaris tak terlihat mata.

YouTube player