Pendamping hukum korban, Ambara, menyoroti peran UU TPKS yang memberikan pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual kepada anak dengan disabilitas. Ia juga menekankan pentingnya dukungan lingkungan sekitar dalam proses pemulihan korban.

“Ada pelajaran yang dapat dipetik… korban kekerasan seksual merupakan seorang disabilitas dan mampu melawan rasa takutnya,” katanya.

Dwiki Luckianto Septiawan