Ahli Waris Tantang Pemkot Bekasi Kembalikan Lahan Pasar Pondok Gede Bersih Tanpa Bangunan
RAKYAT.NEWS, BEKASI – Sengketa lahan Pasar Semi Induk Pondok Gede kembali memanas. Ahli waris pemilik lahan menantang Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk segera merealisasikan hasil Peninjauan Kembali (PK) terkait pengembalian lahan seluas 4.500 meter persegi dalam keadaan kosong, tanpa melibatkan pihak ketiga.
Tantangan ini disampaikan oleh Agustin, Juru Bicara ahli waris Pasar Pondok Gede, usai melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Kota Bekasi pada Kamis (9/10/2025).
“Pemkot menyerahkan lahan dalam keadaan kosong, bersih tanpa membebani syarat apa pun kepada ahli waris,” tegas Agustin.
Namun, menurutnya, realisasi yang dilakukan Pemkot Bekasi justru tidak sesuai dengan hasil putusan PK. Agustin mengungkapkan bahwa di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan pasar yang dibangun oleh pengembang.
“Tahun 2020 ada PT Kerta membangun pasar di situ, tidak mungkin diserahkan begitu saja kepada ahli waris,” ujarnya.
Agustin menilai langkah Pemkot Bekasi tersebut berpotensi memicu konflik baru antara ahli waris dan pihak pengembang.
“Berarti sama saja ribut dengan ahli waris! Mereka memilih eksekusi kurang lebih angka Rp25 miliar, dengan potensi kerugian negara hanya menjadi puing-puing,” katanya.
Lebih lanjut, Agustin menegaskan bahwa pihak ahli waris pada dasarnya bersedia menerima penyelesaian berupa pembayaran ganti untung dalam bentuk uang tunai. Dengan demikian, lahan tersebut dapat menjadi aset resmi milik Pemkot Bekasi.
Ia juga menyinggung dugaan adanya upaya politis di balik penanganan kasus ini. Menurutnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto diharapkan tidak memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu.
“Ini tindakan preventif kami! Akhir-akhir ini situasi sedang panas. Saya berharap Wali Kota tidak berpihak kepada pengembang. Bagaimanapun warga yang menjadi korban harus diperhatikan,” imbuh Agustin.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan