Sri Mulyani Ungkap Rincian Alokasi Dana APBN Untuk Kopdes Merah Putih
“Modal awal bisa berasal dari Dana Desa dan kemudian mereka berkembang. Koperasi ini juga bisa melakukan mulai dari modal awal maupun mereka bisa pinjam, apakah di Himbara atau perbankan yang kemudian dia bisa terus melakukan kegiatan aktivitas produktifnya yang menghasilkan pendapatan. Kemudian, bisa mencicil kembali atau juga kombinasi dengan transfer antara pemerintah pusat ke desa maupun antara APBD ke desa,” imbuh Ani.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar juga memberikan apresiasi terhadap gagasan pendanaan koperasi melalui Himbara.
Ia menekankan pentingnya koperasi sebagai akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang diharapkan dapat memperkuat ekosistem UMKM agar tumbuh secara berkelanjutan.
Mahendra menambahkan bahwa OJK akan memantau pelaksanaan langkah-langkah yang diambil oleh bank-bank Himbara untuk memastikan tata kelola yang baik dan prinsip manajemen risiko terjaga.
“Tentu, kami dalam implementasinya nanti memantau terus langkah-langkah dan pelaksanaan yang dilakukan oleh bank-bank yang dimaksud (Himbara) dengan terus mengupayakan hal terbaik yang bisa dilakukan,” tuturnya.
“Menjaga prinsip manajemen risiko serta tata kelola yang baik. Karena dengan itulah penyaluran pembiayaan tadi akan benar-benar dapat mencapai sasarannya. Tentu, kami juga siap memberikan dan mendukung program itu untuk hal-hal lain yang diperlukan,” imbuh Mahendra.
Pada Maret 2025, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa setiap desa akan mendapatkan modal awal sebesar Rp3 miliar hingga Rp5 miliar untuk membangun koperasi.
Dengan demikian, total kebutuhan untuk mendirikan 80 ribu koperasi diperkirakan mencapai Rp400 triliun.

Tinggalkan Balasan